Tongkrongi Pembeli, Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu
Tersangka Arazmi alias Mitot beserta barang buktinya saat diamankan Polres Inhil.
Tembilahan, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau, ditangkap Polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan M Boya, Lorong Kenanga, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Rabu (30/3/2016) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Arazmi alias Mitot (37) warga Parit 01 Darat, Kelurahan Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil ini.
Dibekuk polisi dan menyita barang bukti 1 bungkus besar plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran besar sabu, 1 paket sedang sabu, handphone Nokia, dompet Lives 501, uang tunai Rp 550 ribu, mancis, baju kaos dan sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK pada awak media dalam siaran persnya, Kamis (31/3/16) menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria akan bertransaksi narkoba di daerah tersebut.
"Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan," katanya.
Lanjut dikatakan Guntur, berhasil diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar palstik bening yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran besar sabu, 1 paket sedang sabu, handphone Nokia, dompet Lives 501, uang tunai Rp 550 ribu, mancis, baju kaos dan sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa TNKB.
Mitot pun langsung digelandang ke Mapolsek Tembilahan Kota guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengejar pemasok besarnya.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami sudah mendapatkan informasi pelaku lainnya. Nanti akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut," beber Guntur.
"Atas perbuatannya tersebut, Mitot dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang- undang Narkotika dengan ancaman hukuman manimal 4 tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :