Surati Plt Gubri, Dewan Desak Pemprov Esekusi Lahan Milik 104 Perusahaan Nakal di Riau
Lahan perusahaan yang di polis line oleh PPN Kementrian LHK di Palembang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setakat ini, pasca pendataan pihak Pansus Monitoring Lahan, diketahui terdapat sebanyak 104 perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar aturan. Misalnya untuk kelebihan luas lahan serta komoditi tanaman yang tidak sesuai perizinan hingga melakukan alih fungsi kawasan di luar ketentuan tata ruang berlaku.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby meminta Plt Gubernur Riau mengembalikan lahan tersebut menjadi kawasan hutan.
"Dari data yang ada pada kami ditemukan seluas 77.898 hektar konsesi dari 104 perusahaan di Riau sudah dialihfungsikan arealnya, maka agar dikembalikan ke kawasan hutan sesuai fungsinya," katanya.
Pihaknya dalam hal ini sambungnya, juga sudah melayangkan surat ke Plt Gubri agar mengambil dengan segera kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan sesuai addendum SK Menhut 878 tahun 2014.
Dalam surat tersebut, ungkapnya, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau yang saat ini membutuhkan, maka pada lahan-lahan tersebut terdapat di dalamnya perkebunan masyarakat, 425 desa. Maka itu temuan lahan dimaksud tukar guling.
Mantan Ketua Pansus Monitoring inipun mengatakan, untuk lahan-lahan kawasan masyarakat agar `diputihkan`. Sedangkan lahan perusahaan dalam SK 878/Menhut-II/2014 dikembalikan menjadi kawasan hutan.
"Pemprov Riau melalui Plt Gubri untuk melakukan eksekusi lahan tersebut. Tentu melibatkan unsur-unsur aparat penegakkan hukum seperti halnya Polda Riau, Satpol PP Riau, Polhut Riau dan BKSDA Riau, serta TNI maupun lembaga atau dinas yang terkait," pungkasnya. (dar)
Komentar Via Facebook :