Miliki Sabu Seberat 22,27 gram

Anggota Polres Inhu di Jemput Rekan Kerja dari Rumah Teman Wanitanya

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Seorang oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, Bripka SA ditangkap rekan sekerjanya akibat memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 22,78 gram saat berada di rumah teman wanitanya di Dusun Lubuk Tangguk Desa Pasir Kemilu, Jumat (18/3/16).

Penangkapan terhadap Bripka SA ini, ber‎awal dari operasi penegakan disiplin yang digelar Propam Polres Inhu bersama Sat Narkoba Polres Inhu, Jumat pagi kemarin.

"Bripka SA ini sudah lama diamati akibat kurang disiplin, pada Jumat yang bersangkutan saat dicek tidak berada di tempatnya ditugaskan, demikian juga di asrama tempat tinggalnya," kata Kasi Propam Polres Inhu Iptu Suryanto pada awak media di Malpores Inhu, Sabtu (19/3/16).

Berbekal informasi, Sat Narkoba bergerak ke rumah teman wanita tersangka. "Ditempat itulah Bripka SA berhasil diamankan berikut sabu-sabu miliknya," ujar Suryanto.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pemecatan terhadap Bripka SA.

"Saya rekomendasikan kepada Kapolda Riau yang berwenang untuk memberhentikan, agar yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Polri, karena sudah merusak citra kepolisian," tegasnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait