Camat Siak Kecil Intruksikan Penertiban Perizinan
Camat Siak Kecil, H Alpi Mukhdor.
Bengkalis, Oketimes.com - Sesuai Peraturan Bupati Bengkalis nomor 58 tahun 2013, tentang Pelimpahan Wewenang Rincian Urusan Wajib dan rincian Urusan Pilihan Bidang Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis dan kecamatan se Kabupaten Bengkalis.
"Kita minta kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan perizinan usaha, baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), HO, Izin Reklame atau IMB," kata Camat Siak Kecil, H Alpi Mukhdor, beberapa hari yang lalu pada media ini di ruang kerjanya.
Penertiban perizinan ini juga kita lakukan untuk se kecamatan Siak Kecil, yang terdiri dari 17 Desa.
Alpi menambahkan, seperti IMB sebelum mendirikan bangunan harus menyelesaikan dahulu surat izinnya, baru bangunan didirikan, dan jika masyarakat ingkar tidak mengikuti aturan akan diberi sanksi tegas.
"Perizinan merupakan bukti kesadaran masyarakat terhadap peraturan pemerintah daerahnya guna meningkatkan pendapatan asli daerah," tutupnya. (der/eb)
Komentar Via Facebook :