Polres Inhu Tetapkan 14 Tersangka Pelaku Penyerangan PT Rimba Lazuardi

RENGAT, oketimes.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengamankan 35 orang yang diduga melakukan kerusuhan di PT Rimba Lazuardi desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap pada Rabu (16/3) kemarin.

Dari 35 orang tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan security, pelaku pengrusakan dan pembakaran alat berat serta beberapa kendaraan milik PT Rimba Lazuardi, kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk kepada Wartawan Jumat (18/3).

Para pelaku ini sebelumnya sempat melarikan diri ke hutan, namun akhirnya polisi yang terdiri dari Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo bersama Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasat Intel dan diperkuat dengan personil gabungan baik dari Polres Inhu maupun dari Polsek yang berjumlah 110 personil berhasil mengamankan sebanyak 35 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Inhu, pada Kamis (17/3) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 14 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, pengrusakan dan pemabakaran alat berat. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa engrek, 1 unit truck R6 yang digunakan pengangkut massa untuk melakukan aksi kerusuhan," terangnya.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu, situasi keamanan sudah dapat dipulihkan.

Berikut nama para tersangka yaitu Budiman Hutagalung, Marson Simanjuntak, Rio sitorus, Yunus Saragih, Aimon Sirait, Roni Sitorus, Berkisar Sinurat, Edward Pasaribu, Parulian Silitonga, Fernando Simbolon, Fernando Sitohang, Manager Lubis, Pardamean Pasaribu, dan Halomoan Tampubolon.

"14 orang tersangka ini yang diduga melakukan kerusuhan bukan warga asli tempatan dan hanya mengatasnamakan warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, mereka adalah warga pendatang yang membuka lahan di desa Pesajian," sebut Kapolres. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait