Jual Lahan Tanpa diketahui Ahli Waris
Camat Tanjung Morawa diduga Berkaloborasi dengan Pembeli
Foto inset: Surat pernyataan Alboin Panjaitan orang tua ahli waris yang diketik dan diteken Kepala Desa Bangun Sari, serta 1 buah plang sebidang tanah di lokasi dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara seluas 1200 meter atas nama Edita Tampubolon sesuai SK Camat yang dikeluarkan camat Tanjung Morawa bernomor SK No.593.83/411/16.
Medan, oketimes.com - Anak laki-laki dari Alboin Panjaitan (78) keberatan atas tindakan orang tua mereka yang telah menjual sebidang tanah di lokasi dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara seluas 1200 meter.
Pasalnya putra sulungnya Dr. Keysar Panjaitan, Mpd dari lima bersaudara selaku ahli waris, tidak mengetahui sama sekali adanya rencana orang tuanya untuk melakukan jual beli tanah kepada orang lain. Alhasil keberatan ahli waris itu disampaikan kepada Kepala Desa Bangun Sari, melalui surat pernyataan yang ditandatangani yang ditembuskan ke Camat Tanjung Morawa pada 23 Februari 2016 lalu.
Namun surat keberatan tersebut, diacuhkan pihak kecamatan untuk dijadikan sebagai pertimbangan sebelum melakukan penerbitan SK jual beli lahan. Hal ini terbukti pihak Camat Tanjung Morawa malah tidak memanggil pihak keluarga yang keberatan tanah tersebut untuk dijualkan kepada orang lain.
Belakangan, pihak kecamatan tidak menghiraukan surat keberatan tersebut dan malah mengeluarkan surat tanah bernomor SK No.593.83/411/16 tersebut diatas objek lahan yang tanpa diketahui ahli wari tersebut pada tanggal (25/2/2016) lalu.
"Selaku ahli waris, kami keberatan atas pengeluaran SK Camat Tanjung Morawa terkait adanya jual beli tanah milik orang tua tanpa sepengetahuan kami. Kami menduga orang tua kami ini dibodohi, oleh oknum pembeli dengan pihak terkait. Padahal semasa hidupnya orang tua ibu kami, persoalan seperti ini tidak pernah terjadi. Setiap ada permasalahan, kami selesaikan bersama secara musyawarah," ujar Keysar Panjaitan pada awak media ini saat ditemui di kediamannnya, Jumat (18/3/16).
Menurutnya, calon pembeli sebidang tanah milik orangnya tersebut terkesan memaksa diri, sehingga dirinya selaku anak yang paling sulung, merasa curiga dengan maksud dan tujuan sang pembeli yang terkesan terselubung itu.
"Apalagi umurnya orang tuanya saat ini sudah udzur, dan menjadi tanggungjawab keluarga untuk merawatnya dan menjaganya. Kami tidak bisa dipisahkan atas rencana orang lain untuk maksud tujuan terntentu yang merugikan keluargan dan martabat kami," tegas Keysar.
Keysar tak habis pikir dan merasa ada yang tidak beres dalam kejadian hal jual beli lahan ini. Sebagaimana mestinya, didalam adat Batak Tapanuli, segala sesuatunya harus didudukan secara bersama.
"Seakan-akan kami ini tidak dianggap anaknya lagi, dan paling sangat disayangksn kenapa pihak kecamatan tidak memanggil kami selaku anaknya. Kalau begini kami akan jadi terpecah belah," keluhnya.
Sebagai tindakan atas permasalahn ini lanjut Keysar, dirinya bersama sudara laki-lakinya memasang plang pemberitahuan diatas lahan yang bertuliskan "Tanah ini dalam sengketa" di lahan tersebut. Namun belakangan plang pemberitahuan tersebut malah hilang dan diduga kuat dicopot oleh pihak pembeli sebanyak 2 (dua).
Menggapi hal ini Camat Tanjung Morawa, Drs H. Timur Tumanggor, SSos.MAP melalui Kasi Pemerintahan, Hendra S Siregar saat ditemui di kantornya, Kamis (17/3/2016) mengakui bahwa surat tanah itu benar tengah di teken dan dikelurkan camata Camat Tanjung Morawa.
"Benar, surat tanah tersebut Camat Tanjung Morawa yang mengeluarkannya," ungkap Hendra.
Ditanya apa dasar tanah tersebut di SK-kan Camat? Hendra mengatakan bahwa pemilik tanah tersebut masih hidup. Sehingga pemilik berha untuk menjual tanah, kendati umurnya tujuh puluhan.
"Jangan itu 80an pun masih ada orang yang sehat, jadi kalau anaknya ya jelas tidak berhak melarang, dan kami pun tidak mau gegabah dan sudah dua kali menolak permohonan orang tuanya tersebut, dan kemudian kami minta surat pernyataan yang dibuat pemilik tanah sendiri dan itu di ketahui Kepala Desa (Kades) dan diteken di atas materai," katanya.
"Surat keberatan dari anak korban sudah kita pertimbangkan. Tapi pemilik tanah itu berkeras kalau tanah itu memang hak dia," pungkas Hendra yang mengaku mewakili Camat Tanjung Morawa.
Kembali disinggung, dugaan Camat Tanjung Morawa tengah menerima imbalan dengan keluarnya SK No.593.83/411/16? Hendra langsung membantah, katanya "tidak ada kami terima uang baik dari pihak pembeli dan penjual, karena segala prosesnya bukan di kecamatan tetapi di kantor desa," ucapnya.
Ditanya lagi, Keluarga laki-laki dari Alboin berharap SK No.593.83/411/16 dibatalkan, dengan sigap Hendra menjelaskan, yang bisa membatalkan surat itu hanya pemilik tanah, pada dasarnya pihak kecamatan hanya mengikuti prosedur hukum.
"Jadi, sebelum kami bertindak kami sudah konsultasi ke bagian hukum Camat Tg Morawa, kalau pun permasalah ini dibawa ke pengadilan, atas nama camat kami siap," tukas Hendra.
Sebelumnya, didepan pihak keluarga anak laki-laki dari Alboin yang pernah mendatangi pihak Kecamatan Tjg Morawa yang diwakili melalui Soangkapaon Harahap dan M Pakpahan, menyebutkan semua keluhan yang disampaikan pihak keluarga akan dipertimbangkan oleh pihak kecamatan.
"Namun setelah ditunggu hasilnya dari pihak camat, hal tersebut hanya isapan jempol belaka saja," tukas Keysar kesal. (edi)

Komentar Via Facebook :