Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Dua Mobil Pick Up bermuatan Bawang Ilegal

Dua mobil pick jenis Grand Max Nopol BM 9715 TK dan Mitsubishi L 300 Nopol BM 8337 FB bermuatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen dan surat-surat barang itu di tangkap di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran dengan petugas, Selasa (08/3/2016) kemarin.

Pekanbaru, oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (08/3/2016) kemarin, mengamankan dua uit mobil pick up bermuatan 440 karung bawang merah ilegal.

"Kedua mobil pick jenis Grand Max Nopol BM 9715 TK dan Mitsubishi L 300 Nopol BM 8337 FB bermuatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen dan surat-surat barang itu di tangkap di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran dengan petugas," sebut Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (10/3/2016) siang.

Selain menyita mobil pick up bermuatan 440 karung bawang merah ilegal, polisi juga mengamankan 2 orang sopir yakni, Ilham Zam (24) warga Jalan Inpres Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan Samsir (40) warga Jalan Masa Karya, Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

Dikatakan Guntur, bawang ilegal ini diduga diimpor dari luar negeri untuk dipasarkan kesejumlah daerah di wilayah Sumatera, termasuk Riau. Bawang-bawang ini tak satupun dilengkapi izin resmi sehingga ditenggarai bahwa ini diduga kasus penyelundupan.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa aja yang terlibat di dalamnya. Untuk kedua supir masih kita jadikan saksi. Jika hasil pendalaman nantinya terbukti, kita bisa kenakan pasal 31 Juntco pasal 9 UU No 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait