Polsek Bangko Bekuk Dua Pengedar Garing
ajaran Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (5/3/16) pukul 20.45 WIB. Pelaku Afrizal alias Isal (31) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu dan rekannya Imanta (39) warga Jalan Makmur Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Bagan Siapiapi, oketimes.com - Jajaran Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (5/3/16) pukul 20.45 WIB. Pelaku Afrizal alias Isal (31) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu dan rekannya Imanta (39) warga Jalan Makmur Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SH, SIk ketika dikonfirmasi menyatakan anggota tengah melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Hukum Polsek Bangko. Giat tersebut dipimpinnya dan menyisir kota Bagan Siapiapi.
"Kita keliling dengan sasaran premanisme serta curat, curas dan curanmor," ujar Kapolsek pada saat malam giat cipkon tersebut.
Dikatakannya, sebelum dibekuk, kedua pelaku sedang duduk di warung di Jalan Pelabuhan Hulu, begitu melihat mobil patroli melintas keduanya sempat berusaha kabur. terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan keduanya.
"Pelaku berhasil kita ditangkap dan langsung kita geledah. Saat digeledah kita temukan daun ganja kering dalam saku kedua pelaku," terang Kapolsek.
Tersangka Afrizal mengantongi 7 paket ganja kering dalam plastik siap edar. Juga berhasil diamankan Hp dan uang tunai Rp 42 ribu. Sedangkan tersangka Imanta mengemas ganja didalam kotak rokok Dunhil sebanyak 3 bungkus plastik bening kecil, dan 1 paket ganja bungkusan kertas yang sempat dibuang oleh pelaku ke Tong Sampah.
"Semua barang bukti (BB) berhasil diamankan berjumlah 11 paket yang siap edar. Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut. (rd/hen)
Komentar Via Facebook :