Polda Riau Tangkap Dua Kapal Penarik 40 Kubik Kayu Ilegal

Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Riau, dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, menangkap dua kapal motor (KM) di perairan Selat Pinang Masak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau, Kamis (10/3/2016).

Pekanbaru, oketimes.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Riau, dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, menangkap dua kapal motor (KM) di perairan Selat Pinang Masak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau, Kamis (10/3/2016).

Kedua kapal jenis pompong tanpa nama itu ditangkap di posisi  0'47'46,9104"U 103'5'26.0664" T, saat sedang menarik rakit kayu olahan jenis campuran sebanyak 40 M3 tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diduga dari hasil penebangan liar.

Selain dua kapal jenis pompong dan 40 M3 kayu olahan jenis campuran, polisi juga mengamankan dua nahkoda yakni Anwar (64) dan Surya (35) warga Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selatpanjang beserta satu orang bernama Fadil (24).

"Kedua pompong tanpa nama itu berangkat dari Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selatpanjang tujuan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis siang.

Dikatakan Guntur, saat ini kedua nahkoda dan dua unit kapal serta barang bukti kayu olahan telah diamankan petugas guna penyelidikan dan proses selanjutnya. "Kedua kapal berikut kayu dan dua nahkodanya telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait