Dewan Ingatkan Pemko Tidak Bebani Warga dengan Perda Parkir barunya
Darnil SH, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, oketimes.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Darnil SH mengingatkan kepada Pemerintah Kota agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Parkir tidak justru memberatkan masyarakat.
Meski saat ini Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir Kota Pekanbaru, kabarnya sudah selesai diverifikasi di tingkat Kementrian. Namun DPRD mengaku belum melihat hasilnya.
"Kabarnya ada catatan, kita tidak tahu catatan itu, kabarnya ada pengurangan, tapi belum sampai ke kita hasil verifikasinya," kata Darnil ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/3/16).
Dikatakan Politisi Partai Hanura ini, memang ada kecaman dari berbagai masyarakat terkait perda tersebut, karena tingginya kenaikan tarif parkir. Menurutnya, perda itu tidak mungkin dibatalkan, karena sudah melalui prosedur dan tahapan untuk menjadi Perda.
"Dikurangi bisa, kalau dibatalkan tidak bisa. Dikurangi atau bagaimana kami belum dapatkan informasi, kalau pribadi saya minta dikurangi agar tidak memberatkan masyarakat," ungkapnya.
Kalaupun nantinya tarif parkir itu diberlakukan, Darnil meminta agar tidak berlaku untuk semua zona, hanya untuk zona 1 saja, sementara zona lainnya tetap dengan tarif lama, yakni Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
"Jangan semuanya diberlakukan, zona satu saja, zona lain tetap jangan naik lagi. Artinya zona yang emergensi aja. Untuk mengatasi kemacetan, intinya kami belum lihat hasil verifikasi itu, dan harapan kami di DPRD ini perda itu jangan sampai memberatkan masyarakat," tegasnya. (eza)
Komentar Via Facebook :