Kejati Riau Akan Selidiki 10 Perusahaan `Nakal` di Riau
Mukhzan SH, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah DPRD Riau melalui Komisi A menyerahkan rekomendasi dan data 10 perusahaan `nakal` yang beroperasi di daerah ini ke Kejati, Kejati Riau menyatakan siap menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Benar, kami diminta DPRD Riau menindaklanjuti hasil kerja Pansus. Dilaporkan ke kami, ada 10 perusahaan. Tentunya Kejati Riau siap menyelidiki 10 perusahaan yang dilaporkan tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH pada awak media, Jumat (4/3/16.)
Dikatakannya, data 10 perusahaan itu diterima ketika ekspose dilakukan Komisi A DPRD Riau, Kamis (3/3/16) kemarin yang diterima oleh Plh Asintel Kejati Riau Gaos Wicaksono SH. Laporan itu sedang dipelajari tim penyidik dari Kejati Riau.
"Sebab, sesuai keterangan DPRD Riau ini, bahwa 10 perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan nyatakan, kami akan tindaklanjuti," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui sejumlah perusahaan `nakal` di Riau sesuai data Pansus DPRD, 38 nama tersebut telah diserahkan kepada aparat penegakan hukum. diantaranya 10 nama diserahkan ke pihak Kejati Riau.
Ke sepuluh perusahaan tersebut adalah Duta Palma Group terdiri dari, PT Johan Santosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Wahan Jingga Timur, PT Eluan Mahkota, PT Aditya Palma Nusantara. Dan ada Non Group terdiri PT Hutahean, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Meskom Agro Sarimas, dan PT Guntung Idaman Nusa. (dar)
Komentar Via Facebook :