Gelapkan Pupuk Perusahaan, Supir PT TTP ditangkap Polisi
Kepolisian Resort Pasir Penyu Kabupaten Inhu mengamankan Jumanto (49), seorang supir PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), karena diduga melakukan penggelapan pupuk perusahaan.
Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Resort Pasir Penyu Kabupaten Inhu mengamankan Jumanto (49), seorang supir PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), karena diduga melakukan penggelapan pupuk perusahaan.
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (2/3/16) membenarkan adanya penangkapan terhadap Jumanto, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu yang diduga melakukan penggelapan pupuk perusahaan.
Tersangka dilaporkan Sumiyanto (51), Karyawan PT TPP ke Polsek Pasir Penyu pada, Selasa (1/3/16) karena, diduga menggelapkan pupuk perusahaan," terangnya.
Dalam keterangannya, Sumiyanto mengatakan pelaku yang berprofesi supir mobil limbah pada Selasa (1/3/16) sekitar pukul 14.00 WIB, menyelinap ke Afdelihg Golf Blok 2 dan 3 kebun PT TPP desa Jati Rejo yang bukan jalur trayeknya. Merasa curiga, saksi kemudian menghubungi pihak Kepolisian.
"Saat diperiksa di TKP, tersangka ternyata memuat pupuk NPK GRANULAR 12-12-17-2+TE sebanyak 10 Karung milik PT TPP", terangnya lagi.
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Pasir Penyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 juta, pungkasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :