Polresta Grebek Home Industri Sabu di Pekanbaru
Kombes Pol Syrief Hidayat Kapolresta Pekanbaru didamping Kasatnarkoba Kompol Iwan Lesmana Riza menggeskpos hasil penggerebakan home industri sabu dengan menangka dua tersangka kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (26/2/16) siang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (25/2/2016) malam tadi, mengamankan dua pria terduga bandar narkoba.
Kedua pelaku berinisial MS (28) dan RA (25) ditangkap di dua lokasi berbeda dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan narkotika jenis sabu di Jalan Proyek Baru, Gang Atom, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.
"Tersangka MS diringkus saat penggerebekan di rumah yang diduga dijadikan home industri narkoba, sedangkan RA kita bekuk di sebuah rumah di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Tenayan Raya," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (26/2/2016) siang.
Hasil interogasi, lanjut Iwan, tersangka MS mengaku bahwa bahan-bahan yang diduga sebagai bahan baku sabu itu diperoleh dari tersangka RA, yang merupakan rekannya.
"Dari keterangan MS itu, kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap RA yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba," ungkap Iwan.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Saat ini kedua pelaku masih kita mintai keterangan terkait sudah berapa lama home industri ini berjalan dan siapa saja yang diduga terlibat didalam bisnis haram ini," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah bahan kimia yang diduga sebagai campuran pembuat narkoba jenis sabu.
"Dirumah itu kita amankan banyak barang bukti diantaranya, dua botol kimia berisi bahan diduga sabu-sabu cair yang sudah di destilasi, dua jerigen bahan kimia cair serta dua bungkus plastik yang diduga iodium," terang Iwan.
Selain itu petugas juga mengamankan peralatan laboratorium berupa beberapa tabung kaca lab, gelas lab, corong kaca lab, sendok aduk, cawan kaca, selang, 100 lembar kertas saring dan alat suntik.
"Barang-barang itulah yang diduga digunakan pelaku untuk membuat sabu, lalu memasarkannya ke sejumlah pengedar yang ada di Kota Pekanbaru," tukas Iwan. (dabot)
Komentar Via Facebook :