Nyambi Jadi Bandar Ganja, Karyawan PT TBS ditangkap Polisi

Ilustrasi

Kuansing, Oketimes.com - Seorang bandar narkoba jenis ganja dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Kuantan Sengingi di rumahnya di Desa Sungai Besat, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), provinsi Riau, Minggu (21/2/1016) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, daun ganja dalam bentuk 4 paket besar dan 18 paket kecil sebesar 300 gram, 5 buah handphone, uang tunai Rp 360.000, timbangan dan kalukulator, 2 buku rekening bank BRI atas nama pelaku, 1 sajam jenis belati, 1 pucuk senapan angin merk Canon, 2 paket paper untuk lintingan daun ganja, 2 tas pinggang dan 1 buah gunting.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa daun ganja berupa 4 paket besar dan 18 kecil seberat 300 gram, uang tunai Rp360.000 dan barang bukti lainnya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (22/2/2016).

Penangkapan bandar ganja bernama Mandra Ali Chaniago alias Mandar (31) tersebut lanjut Guntur, berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kediaman tersangka. Kemudian petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan memantau aktivitas tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kepolisian merencana melakukan penggerebekan, sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan PT TBS itu, kini telah mendekam di tahanan Polres Kuansing. Sedangkan polisi terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mengejar pemasok besarnya," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait