Pengedar Ganja Dibekuk Polsek Kemuning saat Transaksi
Polsek Kemuning, Kabupten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Minggu (14/2/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, menangkap pengedar narkoba saat sedang melakukan transaksi ganja di depan Masjid yang berada di Jalan Penunjang, Dusun Lubuk Benai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.
Indragiri Hilir, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Kabupten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Minggu (14/2/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, menangkap pengedar narkoba saat sedang melakukan transaksi ganja di depan Masjid yang berada di Jalan Penunjang, Dusun Lubuk Benai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.
Terduga pengedar narkoba tersebut adalah Tonijar (25) dan Sahlan (27), keduanya warga Dusun Srimambang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
"Masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba diwilayahnya lalu melaporkannya. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (15/2/2016) siang.
Selain tersangka, sambung Guntur, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sedang ganja siap edar yang dibungkus kertas kuning, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tanpa TNKB, 1 unit handphone Blackberry dan 1 dompet kososng warna coklat.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kemuning guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok besarnya. "Tersangka berikut barang buktinya langsung di amankan ke Mapolek Kemuning guna pengembangan selanjutnya," ujar Guntur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :