Dinilai Intervensi Pembahasan APBD
DPRD: Harus Pahami antara Intervensi dengan Aspirasi
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Drs Suhardiman Amby AK.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dalam pertemuan Sekda se Indonesia dengan KPK di Jakarta, termasuk diantaranya Sekda Riau, tersiar informasi disebutkan adanya intervensi DPRD dalam pembahasan APBD. Hal itu mendapat tanggapan dari DPRD Riau.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Drs Suhardiman Amby AK menyebutkan, tidak benar jika ada intervensi DPRD dalam pembahasan APBD. Tetapi yang dilakukan DPRD sebagai wakil rakyat adalah melaksanakan fungsinya menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Kita ini kan wakil rakyat, jemput aspirasi dalam reses. Di mana reses merupakan kewajiban DPRD yang dijelaskan dalam undang-undang. Artinya, kami menerima aspirasi rakyat yang disampaikan pada pemerintah. Ini bukan intervensi," jelas Suhardiman.
Dia menegaskan, bahasa yang tepat itu bukan intervensi, tapi lebih tepatnya menjalankan fungsi dan peran masing-masing menjalankan pembangunan.
Hak, tugas dan kewajiban DPRD sendiri, jelas Suhardiman adalah pengawasan, budgeting dan pembuatan Perda. "Itu tugas pokok DPRD," katanya.
Ditambahkan Suharsiman, DPRD memasukkan aspirasi tersebut dari masyarakat saat pelaksanaan reses.
"Makanya, dalam hal ini Sekda itu harus tahu. Apakah kegiatan atau program yang untuk kepentingan masyarakat itu yang dimaksud Sekda dengan intervensi, jika yang dimaksud memang itu, maka Sekda harus pahami, mana intervensi dan aspirasi," ujarnya.
Aspirasi hasil reses yang diperjuangkan DPRD, sebut dia juga sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, dimana dalam pembahasan anggarannya dilakukan oleh anggota DPRD. (dar)
Komentar Via Facebook :