Polsek Seberida Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Kedua tersangka adalah Hendra Satria alias Iblis (32) yang sehari-hari berprofesi buruh, warga yang berdomisili di belakang dealer Honda Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, dan Agus Haryanto Alias Agus (29) yang juga buruh warga RT.014/RW.006 Desa Buluh Rampai Kecamatan Siberida.

Rengat, Oketimes.com - Selain menangkap bandar narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Kota Lama, Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Minggu (7/2/16), jajaran Polres Inhu melalui Polsek Seberida juga menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di RT.006/RW.002 Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya S, SH Senin (8/2/16) menerangkan kedua tersangka adalah Hendra Satria alias Iblis (32) yang sehari-hari berprofesi buruh, warga yang berdomisili di belakang dealer Honda Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, dan Agus Haryanto Alias Agus (29) yang juga buruh warga RT.014/RW.006 Desa Buluh Rampai Kecamatan Siberida.

Kronologisnya Minggu (7/2/16) sekira pukul 21.30 Wib anggota Polsek Seberida mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu.

"Kapolsek Seberida beserta anggota langsung bergerak menuju TKP dan menggrebek kedua tersangka yangsaat itu berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan diamankan Barang Bukti (BB) 2 paket yang diduga shabu senilai Rp 200 ribu, 1 buah bong dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang diletakkan di bawah tiang jendela rumah," katanya.

Terhadap kedua tersangka langsung diamankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses selanjutnya," tukasnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait