Nyambi Jual Ganja, PNS Damkar Inhil Diciduk Polisi
Ilustrasi
Tembilahan, Oketimes.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ardiansah (35 tahun) warga Jalan Pelita, Parit 15, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Minggu (07/2/2016) karena diduga terlibat narkoba.
Dari PNS yang kesehariannya bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Inhil itu polisi menemukan puluhan paket daun ganja kering siap edar.
"Hasil penggeledahan yang dilakukan dirumahnya, petugas menemukan1 buah bungkus rokok merek GG mild berisi 1 linting ganja dan 1 bungkus papper," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media ini, Senin (08/2/2016) siang.
Dikatakannya, selain menemukan satu linting ganja, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Ardiansah juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam mengedarkan narkoba jenis ganja dengan total 16 paket ganja miliknya.
"Penggeledahan di rumah tersangka juga ditemukan 1 unit HP merek Tiger warna hitam, 1 kantong asoi plastik hitam yg didalamnya berisikan 3 paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas koran. Serta 1 buah dompet warna biru di dalamnya juga berisi 13 paket kecil ganja dibungkus dengan kertas," kata Wicaksono.
Tersangka Ardiansah, lanjut Wicaksono, ditangkap atas pengembangan dari tersangka peredaran narkoba yang sebelumnya diamankan, yakni Mardi (27), seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Sei Beringin Gang Ingin Jaya, Kelurahan Sei Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
"Tersangka Mardi ditangkap pada Sabtu (06/2/2016) siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Inhil," terangnya.
Dari tangan tersangka Mardi, polisi menemukan barang bukti terkait peredaran narkoba berupa 1 unit HP Nokia warna hitam type N1280 dan uang tunai Rp 378 ribu. "Selain handphone dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tas koper warna hitam yang berisi Ganja, yang disimpan d ibelakang pintu kamar tidur tersangka Mardi," ungkap Wicaksono.
Kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis ganja total berat sekitar 1 kilogram ganja saat ini telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya.(dabot)
Komentar Via Facebook :