Dua Tahun Tidak Rapat Keanggotaan, Ribuan Koperasi di Riau Mati Suri

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Provinsi Riau, Darius Husein mengatakan, sebuah koperasi yang dinyatakan tidak aktif, jika selama dua tahun tidak pernah melakukan rapat keanggotaan. Sepanjang 2015 lalu, sebanyak 2.172 koperasi di Riau yang tidak aktif.

"Dari 5.271 unit koperasi, hanya 3.099 koperasi yang aktif dan mati suri sebanyak 2.172. Angka tersebut merupakan data terakhir tahun 2015," paparnya pada awak media saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (3/2/16).

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila sebuah koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan selama dua tahun berturut-turut, maka koperasi bersangkutan dinyatakan tidak aktif.

"Sebenarnya mereka (Koperasi) masih jalan, tapi karena tidak melakukan RAT, maka sudah dikategorikan tidak aktif. Tapi kalau kita lakukan pembinaan dan mereka melakukan RAT maka akan aktif kembali," ujarnya.

Atas kondisi itu, Dahrius berharap koperasi di Riau agar dapat selalu melakukan RAT setiap tahunnya. RAT itu, sebutnya, melaporkan laporan kegiatan tahun lalu, laporan keuangan serta laporan kegiatan yang akan datang.

"Jadi koperasi sudah melaporkan semuanya, tidak ada masalah koperasi itu. Yang tak mau melaksanakan RAT itu jadi persoalan, karena laporan keuangan itu pada anggota," tukasnya.

Sejauh ini, apakah ada kesulitan koperasi dalam menjalankan RAT, Dahrius mengatakan, kalau pihaknya telah memiliki tim penyuluh agar koperasi bisa melakukan RAT.

"Misalnya koperasi kesulitan membuat persyaratan administrasi RAT, makan dibantu oleh penyuluh koperasi. Ini sifatnya pembinaan di lapangan, dan tim penyuluh ini sudah ada sejak tahun 2013 lalu," tukasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait