Pemprov Desak BUMD Lakukan RUPS

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Pemprov) Riau, Syafrial mengaku jika pihaknya telah melayangkan surat permintaan tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

"Kita sudah ajukan surat kepada masing-masing BUMD agar segera melakukan RUPS sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," kata Syafrial kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/1/2016).

Diterangkannya, jadwal RUPS BUMD Riau itu enam bulan setelah tutup buku anggaran. Artinya seluruh BUMD wajib melaksanakan RUPS sebelum 30 Juni. "Jadi 30 Juni itu terakhir BUMD melaksanakan RUPS," sambungnya.

Pelaksanaan RUPS sendiri, lanjut Syafrial, berdasarkan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007, dimana diamankan seluruh PT harus melaksanakan RUPS tentang pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.

"Tapi, saat BUMD akan menanamkan investasi di tahun berjalan, maka bisa melakukan RUPS-LB (Luar Biasa). Atau satu saat BUMD akan merubah ADRT berkaitan dengan personal maka harus melakukan RUPS-LB," terangnya.

Menurutnya, RUPS-LB bisa dilaksanakan BUMD akhir tahun atau bersamaan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun hal itu paling lambat dilakukan per Januari, karena kalau dilaksanakan akhir Juni akan bersamaan dengan penyusunan APBD Perubahan.

"Jadi semua itu sudah tertuang di dalam Undang-Undang PT, dimana BUMD wajib melakukan RUPS sebelum 30 Juni," pungkasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait