Defisit Rp263,7 Milyar, APBD 2016 Inhu Disahkan
Sidang paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda APBD Inhu Inhu tahun 2016 itu akhirnya di gelar Minggu (27/12) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Miswanto didampingi Wakil Ketua I Sumini dan Wakil Ketua II Adila Ansori dan dihadiri langsung Pj Bupati Inhu H Kasiarudin.
Inhu, Oketimes.com - Pembahasan yang cukup ketat antara DPRD Inhu dengan salah satu Satker di Pemkab Inhu menyebabkan pengesahan APBD Inhu tahun 2016 yang sedianya dapat dilaksanakan pada Sabtu (28/12) malam, terpaksa diundur.
Sidang paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda APBD Inhu Inhu tahun 2016 itu akhirnya di gelar Minggu (27/12) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Miswanto didampingi Wakil Ketua I Sumini dan Wakil Ketua II Adila Ansori dan dihadiri langsung Pj Bupati Inhu H Kasiarudin.
Melalui sidang tersebut, APBD Inhu disepakati sebesar Rp1.807.563.738.498,00. Jika dibandingkan dengan APBD Inhu tahun 2015, yaitu sebesar Rp2.00165.186.587,92, APBD Inhu tahun 2016 mengalami penurunan sebesar Rp192.201.448.089,92 atau 9,63 persen.
Laporan Banggar DPRD Inhu yang disampaikan H Ahmad Arif Ramli, menyebutkan bahwa APBD Inhu tahun 2016 sebesar Rp1.807.563.738.498,00 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.543.803.884.754.Sementara belanja daerah sebesar Rp1.807.563.738.498.
Dengan demikian, sehingga terjadi defisit pendapatan daerah sebesar Rp263.759.853.744, yang mana defisit pendapatan daerah tersebut dibiayai dari pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Pj Bupati Inhu H Kasiarudin dalam sambutannya menyebutkan bahwa, dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap DPRD Inhu yang telah menuntaskan pembahasan APBD ini.
"Saya memahami dan menyadari bahwa selama sidang berlangsung sangat menyita tenaga, pikiran dan waktu saudara semua. Namun dengan niat dan etikat yang baik serta kepedulian kita bersama sebagai mana yang telah diamanatkan oleh masyarakat, maka tugas yang berat ini telah dapat kita laksanakan," ujar Kasiarudin.
Dengan demikian dirinya berharap agar pada tahun 2016 nanti, program dan kegiatan pembangunan di Inhu dapat diselesaikan dengan baik. "RAPBD tentang APBD Inhu tahun 2016 yang telah dibahas ini pada dasarnya adalah untuk pelaksanaan pembangunan dan menjalankan pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.
Dengan demikian, dirinya mengharapkan kepada semua pihak, terutama dari para pelaku pembangunan kiranya dapat konsistensi dan komitmen dengan mengedeppankan prinsip kepedulian, kebersamaan dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Sehingga tujuan utama pembangunan ini dapat dicapai dan dinikmati masyarakat.
Ditambahkannya, sesuai lampiran IV angka IX Permendagri no 52/2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 menyatakan bahwa, dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatutan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality anssurance kepala darah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Hal itu guna melakukan review atas RKA SKPD dan RKA PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA SKPD dan RKA PPKD oleh TAPD sesuai maksud Permendagri no 78 tahun 2014 tentang kebijakan pembinaan dan pengwasan dilingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Maka dari itu, dirinya mengajak kepada seluruh SKPD agar segera mempersiapkan jadwal kerja, guna dijadikan acuan pada pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan tesebut, pungkasnya. ***
sumber: mcr
Komentar Via Facebook :