Suhartono-Syahrul Mengadu ke MK
KPUD Siak Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2015
Ilustrasi
Siak, Oketimes.com - KPUD Kabupaten Siak tunda penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati Siak yang di menangkan pasangan Syamuar-Alfedri Msi. Pasalnya pasangan Suhartono dan Syahrul mengadu ke MK.
Ketua KPUD Kabupaten Siak Agus Salim mengaku, bahwa penetapan pemenang paslon Bupati dan wakil Bupati Siak tahun 2015 yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2015 ini terpaksa di tunda, karena paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Suhartono-Sayahrul mengujakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Agus Salim penetapan pemenang ditunda hingga ada keputusan dari MK. Dia mengaku, bahwa Untuk menghadapi gugatan tersebut, Agus mengungkapkan siap melakukan persiapan menghadapi gugatan yang di ajukan mereka nantinya. "Sampai saat ini, kita tidak tahu apa delik gugatan yang mereka ajukan ke MK," katanya.
Terkait hal itu, Agus juga menyatakan siap menunggu untuk bersidang di MK dan mempersiapkan penasehat hukum yang akan dipersiapkan. "Kalau soal gugat mengugat itu hak mereka, karena itu, kita hanya menunggu saja nantinya," ujar Agus Salim. (man)
Komentar Via Facebook :