KPK Tetapkan Lino Tersangka, Bareskrim tak Ciut
Rj Lino Dirut PT Pelindo II berlatar Pelabuhan Pelindo II.
Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Namun penetapan ini tidak mengejutkan Bareskrim. Sebelumnya Bareskrim telah mendapatkan pemberitahuan dari KPK terkait status Lino beberapa hari yang lalu. Badan berlambang busur dan panah itu pun tetap maju mengusut kasus Pelindo II dalam pengadaan 10 mobile crane.
"Saya sendiri tidak terkejut karena sudah tahu karena diberitahu KPK. Kamipun, selalu berkoordinasi dengan KPK, yang punya fungsi supervisi dan pengawasan," kata Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya dalam acara diskusi jurnalis Mabes Polri di Bogor, Sabtu (19/12).
Menurut Agung, karena obyek kasus yang ditangani KPK dengan Bareskrim berbeda, maka korps baju coklat itu tetap maju mengusut kasus mobile crane di Pelindo II.
"Kita tetap jalan mengusut kasus Pelindo ini. Kita tetapkan Pak FN dulu sebagai tersangka. Hal ini tentu harus kami ikuti proses dan tahapnya harus lengkap dulu. Saya belum bisa mengatakan endingnya sampai mana," sambung Agung.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menggandeng BPK untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobile crane 2014 di PT Pelindo II yang kantornya telah digeledah pertama kali pada 28 Agustus lalu itu.
Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus ini. Lino juga berpotensi terseret dalam kasus ini.
Bareskrim sebelumnya telah menyatakan Lino patut diduga masuk sebagai pelaku dalam anatomi kejahatan korupsi di Pelindo II.
Namun belum jelas apakah Lino diduga ikut sebagai pelaku penyertaan dan bersama-sama dengan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan (FN) yang telah jadi tersangka ataukah berdiri sendiri dengan kejahatan yang baru.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Lino.
Buntutnya Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya dan belakangan Kabareskrim saat itu Komjen Budi Waseso dicopot.
Selain Lino tak kurang ada sekitar 50 saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa dalam kasus yang sampai membuat DPR membentuk panitia khusus (pansus) itu.
sumber:beritasatu
Komentar Via Facebook :