Empat Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Kampar, Oketimes.com - Empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Kepolisian Sektor Perhentian Raja, Polres Kampar, Jumat (18/12/15) kemarin siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat orang tersangka itu dibekuk dilokasi yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, empat pengedar narkoba itu ditangkap di areal perkebunan sawit Afdeling II Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Mereka adalah Amin (33), Dwi Ariandi (39), Joni Lubis (31) dan Nurpatoni (29).
"Kita menangkap mereka dihari yang sama dan lokasi berbeda," kata Guntur pada awak media, Sabtu (19/12/15) siang.
Dari keempat tersangka, petugas memperoleh sejumlah barang bukti, seperti narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, timbangan dan ponsel. Dari tangan Amin dan Dwi Ariandi didapatkan barang bukti 2 paket sedang sabu seharga Rp 6 juta dan 9 paket plastik bening sabu seharga paket Rp 200 ribu dengan total seharga Rp 1,8 juta, bong hisap, timbangan Digital serta handphone.
"Sedangkan dari tangan Joni Lubis (31) dan Nurpatoni (29) disita sabu seharga Rp 6 juta, palstik bening pembungkus sabu, timbangan digital dan bong hisap," beber Guntur.
Ia menjelaskan, keempat tersangka dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Berawal dari informasi tersebut, Kapolsek Iptu Daren Maysar dan Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Markus Sinaga SH beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.
"Berhasil mengankan dua tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya," kata Guntur.
Saat ini keempat tersangka pengedar narkoba ini beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Perhentian Raja guna penyelidikan lebih lanjut. (tripelx)
Komentar Via Facebook :