Miliki 8 Paket Sabu, IRT Asal Cikampak Ditangkap Polres Inhu
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, menanggkap seorang ibu rumah tangga berinisial DS (30) bersama seorang pria berinsial K alias Putra (17) karena kedapatan membawa 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 25,67 gram.
Inhu, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, menanggkap seorang ibu rumah tangga berinisial DS (30) bersama seorang pria berinsial K alias Putra (17) karena kedapatan membawa 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 25,67 gram.
Kedua tersangka merupakan warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu, kini telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, keduanya diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada seorang wanita dengan ciri tertentu bersama seorang pria, diduga sebagai pengedar narkoba yang membawa sabu ke daerah Inhu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan pada kedua tersangka di Jalan Lintas Timur, tepatnya depan mini market.
"Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 25,67 gram dan sebuah handphone merk Samsung," jelas Kabid Humas.
Saat ini, penyidik juga sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti itu dan kesiapa tersangka akan mengantarkan paket sabu-sabu. "Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu dan peredarannya," tandasnya. (ali/tripelx)
Komentar Via Facebook :