Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri
Ilustrasi
Inhu, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelayang, Polres Indragiri Hulu, menangkap Samsudin Hasibuan (28), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/12/15). Samsudin menganiaya istrinya sendiri hingga sang istri mengalami sejumlah luka memar dan lebam dibagian tubuhnya.
"Dia (Samsudin) ditangkap berdasarkan laporan istrinya, Sari Purwati (24)," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Jumat (18/12) siang.
Dikatakannya, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Sabtu (12/12/15) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terlapor yang pulang kerumahnya di Desa Talang Jerinjing Jaya, Kacamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, langsung mendekat istrinya dan langsung memukul bagian pipi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangannya hingga sang istri terjatuh.
Tak cukup memukul, Samsudin yang gelap mata tersebut, langsung menendang punggung Sari, saat istrinya tegak setelah terjatuh akibat pukulan di wajahnya yang dilakukan sang suami. "Tersangka juga menendang pung istrinya sebanyak dua kali, hingga korban terjatuh," ujar Guntur.
Puas melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Samsudin lalu pergi keluar dari rumahnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke puskesmas terdekat dan dilanjutkan dengan membawa korban untuk melapor ke Polsek Kelayang.
"Belum diketahui pasti apa motif pelaku menganiaya istrinya, polisi masih juga melakukan pemeriksaan terhadap Samsudin," tutup Guntur. (tripelx)
Komentar Via Facebook :