Miliki Ratusan Pil Ekstasi, Oknum Polisi Ditangkap

Miliki dan mengantongi nerkoba jenis pil ektasi, seorang oknum anggota polisi berinisial Brigadir IR, Kamis (17/12) sore kemarin, dibekuk rekan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani dan Samratulangi, tepatnya di samping Mapolresta Brigadir Ir diketahui polisi aktif yang bertugas di Polres kepulauan Meranti

Pekanbaru, Oketimes.com - Miliki dan mengantongi nerkoba jenis pil ektasi, seorang oknum anggota polisi berinisial Brigadir IR, Kamis (17/12) sore kemarin, dibekuk rekan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani dan Samratulangi, tepatnya di samping Mapolresta Brigadir Ir diketahui polisi aktif yang bertugas di Polres kepulauan Meranti.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, ketika ditangkap Brigadir IR sedang mengendarai sepeda motor matic. Bersamanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi merk Apple.

Penangkapan sore itu sempat menjadi perhatian bagi pengendara lainnya yang melintas di lokasi penangkapan. Diduga petugas Satres Narkoba sudah menunggu kehadiran pelaku, yang juga seorang oknum anggota kepolisian tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian, selanjutnya Brigadir IR berikut barang bukti  diduga narkotika jenis pil extasy sebanyak 100 butir langsung di gelandang ke Mapolresta Pekanbaru yang hanya berjarak 20 meter dari kantor Mapolresta Pekanbaru.

Masih data dan informasi yang dirangkum di kepolisian, diduga sebelum berdinas di jajaran Polres Kepulauan Meranti, Brigadir IR sebelumnya juga pernah berdinas di jajaran Polresta Pekanbaru.

Hingga berita ini diturunkan, pasca tertangkap tangannya oknum polisi, yakni Brigadir IR atas dugaan telah menyimpan, memiliki dan menguasai yang diduga narkotika jenis pil extasy sebanyak 100 butir merk Apple, pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan intensif terhadapterduga pelaku, guna pengembangan selanjutnya terhadap pelaku lain. (tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait