Mau Dana Bansos? Lengkapi Dulu Badan Hukumya
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Penerima bantuan hibah harus badan atau lembaga yang sudah berbadan hukum, termasuk Mesjid atau rumah ibadah lainya. Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 298 ayat 5 bahwa belanja hibah bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan harus yang berbadan hukum Indonesia.
Ha ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Oyong Ezedin mengatakan dana Bansos untuk permohonan bantuan pembangunan masjid kini tidak dapat lagi diberikan kepada ormas, yayasan dan organisasi masyarakat lainnya yang tidak memiliki Badan Hukum.
"Untuk itu, salah satu upaya kita lakukan adalah menyurati Kantor Departemen Agama (Kadepag) untuk meminta daftar masjid, supaya tidak dikatakan masjid fiktif. Barapa datanya saya tidak hafal," kata Oyong pada awak media ini di Kantor Gubernur Riau, Kamis (17/12/15).
Dijelaskannya, teknis penerimaan Bansos itu seperti ormas, lembaga, dan organisasi yang sudah memiliki badan hukum selama 3 tahun. Dengan aturan tersebut tidak memungkinkan bantuan tersebut dicairkan tanpa badan hukum. Jika dilanggar penyelenggara negara yang mengijinkan, jusrtu yang akan diperkarakan dengan sanksi penjara.
"Untuk itu pihak pengurus masjid yang mengajukan bantuan agar bisa mencari alternatif lain seperti dari donatur, dermawan. Kita harapkan partisipasi masyarakat dan sumber-sumber lain yang tentunya tidak mengikat dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku," tukasnya. (dea)
Komentar Via Facebook :