Korupsi Bhakti Praja

Polda Riau Tahan Tengku Azmun

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar memberikan kesaksiannya untuk terdakawa korupsi ganti rugi pengadaan lahan bhakti praja di Pengadilan Tipokor Pekanbaru belum lama ini.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, resmi menahan Tengku Azmun Jaafar, Rabu (09/12/15) siang. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kab Pelalawan beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, TAJ resmi ditahan di Mapolda Riau atas kasus dugaan korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Rabu siang.

Menurut Guntur, mantan Bupati Pelalawan ini diduga terlibat dalam pencairan berulang pembebesan lahan perkantoran Bhakti Praja sejak tahun 2002, 2007, 2008 2009 2011.

Tidak hanya Azmun, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja ini juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi. Saksi diperiksa untuk tersangka Azmun Jaafar. Pemeriksaan ini juga termasuk tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi ini.
 
Azmun sendiri merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di sel khusus korupsi Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, tersangka TAJ dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.(tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait