Dugaan Korupsi Dana Kasbon APBD 2011-2012
Kejari Rengat Tahan Mantan Sekda Inhu
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyedik pidsus, mantan Sekda Inhu Raja Erisman di tahan Kejari Rengat Inhu, Jumat (04/12/15).
Rengat, Oketimes.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Raja Erisman, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Jumat (04/12/15). Ia ditahan, setelah tim penyidik meningkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa atas dugaan kasus korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2011-2012 senilai Rp 2,8 milliar.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Rengat, Roy Modino SH menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa RE sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2015 yang lalu.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, selama lebih kurang 3,5 jam. Akhirnya status yang bersangkutan langsung ditingkatkan menjadi terdakwa dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Rengat," ujarnya pada sejumlah awak media, Jumat (04/12/15).
Dijelaskannya, pada tahun 2011 s/d 2012 Rosdianto (Bujang Kait) selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah (Setda) Inhu pada akhir bulan Desember 2011 terdapat sisa Kas/Kebocoran Kas sebesar lebih kurang Rp. 2,8 milyar.
"Sisa Kas tersebut harusnya dikembalikan kepada Kas Daerah, namun oleh tersangka belum dikembalikan karena Kas di rekening An. Bendahara Pengeluaran Setda Inhu sudah kosong (tidak ada saldo), sehingga belum disetorkan ke kas daerah," paparnya.
Lantas pada bulan Januari 2012 lalu, tersengka Rosdianto datang ke Sekda R Erisman untuk menyampaikan ada ketekoran. Lantas Raja Erisman meminta agar bendahra tersebut untuk menutupinya, sehingga jika ada pemeriksaan oleh tim audit tidak menjadi temuan.
"R Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk segera menutupi hal tersebut, dengan megatakan tutup cepat dana mana yang bisa diambil. Lantas dijawab Rosdianto tidak tahu, namun Rosdianto menyampakan bahwa ada Dana UP dan R.Erisman memerintahkan untuk mencairkan dana tersebut untuk menutupi kebocoran kas," papar Roy Modino.
Akhirnya lanjut Roy Madino, selaku PA (Pengguna Anggaran) Raja Erisman menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dana UP. Kemudian membawa berkas pencairan tersebut kepada Kapala Bagian (Kabag) Adm Keuangan untuk segera diterbitkan SP2D yang menjadi saksi dalam Kasus ini yaitu Hasman Dayat. (Ali)
Komentar Via Facebook :