Polda Riau Gagalkan transaksi 1,3 Kg Sabu

PEKANBARU, oketimes.com- Direktorat Narkoba Polda Riau menggalkan transaksi narkoba 1,3 Kg sabu jaringan Internasional di Jalan HR Soebrantas, Tampan. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan dua tersangka, NA (29) dan Jn (39) keduanya warga asal kabupaten Kampar.

Dir Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah mengatakan, kedua tersangka ini merupakan bandar yang memiliki jaringan Internasional. Hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui bahwa barang itu berasal dari warga asal Malaysia.

Hermansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan depan Toko Idomaret Jalan HR Soebrantas, Tampan, Sabtu (3/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diamankan saat akan melakukan transaksi dalam mobil Grand Livina. Bersama keduanya polisi menyita 1,3 kilo gram sabu-sabu dan satu unit mobil yang digunakan tersangka pada saat akan melakukan transaksi. BM/OKE


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait