Gugur 1 Tumbuh Kembar

Usaha Penampungan CPO Ilegal Bebas di Kota Dumai

Antrian truck pengangkut CPO di Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai.

Dumai, Oketimes.com - Pasca terhentinya usaha penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal pada awal Januari 2015 lalu, oleh almarhum Jhonny Sarumpaet di Dumai. Kini usaha tersebut, mulai kembali menjamur di kota julukukan kota Pelabuhan ini dan sekitarnya.

Menariknya, jika dimasa almarhum Jhonny Sarumpaet usaha penampungan CPO tersebut hanya disatu lokasi saja, yakni bertempat di Rumah makan Puncak Simpang Murini, Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kini lokasi aktivitas usaha tersebut, ibarat jamur tumbuh di musim semi, yang mudah ditemui disana-sini menghiasi kota Dumai dan sekitarnya.   
  
Berdasarkan hasil penelusuran Oketimes.com dilapangan belum lama ini, lokasi penampungan CPO ilegal tersebut sudah sangat mengagetkan dan seakan akan usaha tersebut legal. Pasalnya, hampir di segala jalan masuknya mobil tangki CPO menuju Dumai, ditemukan lokasi penampungan di darat dan dilaut.
 
Salah satunya di Km 7 Bukit Timah jalan lintas Dumai menuju Sumut, usaha CPO tersebut diketahui informasinya milik Manurung. Kemudian di Bukit Kapur Jalan lintas Pekanbaru menuju Dumai, penampungan usaha ini diketahui milik Nainggolan Keriting.

Sedangkan yang berlokasi di Sungai Dumai atau persisnya di Pelabuhan Kapal Tanker pengangkut CPO milik diketahui dilakoni oleh Alang Udin. Terakhir, usaha yang sama juga ditemui berada di Sungai Mesjid atau tepatnya di kawasan industri pabrik pengolahan CPO milik yang diketahui milik seorang oknum TNI AL berinisial Bs.
 
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku usaha penampung CPO tersebut, tidak merasa melanggar aturan dan ketentuan yang ada di NKRI ini. Sementara mereka tidak memiliki diduga tidak memiliki izin usaha yang berkaitan dengan usaha penampungan CPOnya itu.

Modus operandi yang dilakukan untuk mendapatkan CPO dengan cara menyetop para sopir tangki yang mengangkut CPO dari PKS yang ada di Riau maupun luar Riau menuju Kota Dumai untuk menurunkan sebagian muatan CPOnya itu dengan istilah "kencing" di jalan.
 
Anehnya aktivitas tersebut selama ini luput dari aparat hukum yang ada di Riau, atau khususnya wilayah hukum Polres Dumai. Hal ini terbukti, dimana para mafia pengusaha penampung tersebut merasa tidak bersalah melakoni usaha tersebut. Keberadaan pelaku usaha ini dalam beberapa bulan ini dapat `melenggang` tanpa ada hambatan dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian.

Padahal jika ditelisik, keberadaan aparat hukum di Kota Dumai saat ini ada 1 Mapolres dan 6 Polsek yakni: 1 Polsek Dumai Timur, 2 Polsek Dumai Barat, 3 Polsek Dumai Kota, 4 Polsek Sungai Sembilan, 5 Polsek Bukit kapur, dan 6 Polsek Medang Kampai.
 
Nainggolan salah satu pelaku usaha tersebut saat dikonfirmasikan di lokasi penampungan CPO di Bukit Kapur, ketika ditanyai apakah pernah ada gangguan dari aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian selama ini? Ia malah mengaku malah tidak pernah ada gangguan dari pihak yang bersangkutan alias aman-aman saja.
 
"Banyak orang biang usaha ini adalah ilegal, sebenarnya usaha ini boleh dikatan sudah dilegalkan. Kenapa tidak, inikan kami bayar, artinya ada setoran setiap bulan yang kami keluarkan untuk aparat penegak hukum Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur, dan juga kepada wartawan," tukasnya saat itu pada media ini.

Menanggapi hal ini, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo saat dikonfirmasikan lewat ponselnya, Kamis (03/12/15) kemarin, sedang tidak aktif, sehingga media ini belum berhasil mendapat informasinya. Untuk mengetahui kelanjutan usaha penampungan CPO yang ada di Kota Dumai, ikuti informasi dari media ini. (Ariston)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait