IRT Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Berikut 1,3 Kg Barang Bukti
Petugas dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (30/11/15) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, mengamankan seorang wanita berinisial MY (41) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1,3 kg.
Pekanbaru, Oketimes.com - Petugas dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (30/11/15) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, mengamankan seorang wanita berinisial MY (41) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1,3 kg.
Barang haram tersebut didapat, setelah petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan ganja seberat 1,3 kg yang disimpan didalam lemari pendingin milik tersangka. Ganja kering ini, oleh MY dipres sedemikian rupa, lalu dimasukkan ke dalam dua kotak tupperware.
"Di kotak tupperware pertama kita mendapati 1 Kg ganja, dan di kotak tupperware kedua kita temukan 0,3 Kg ganja yang sebelumnya sudah sempat dijual oleh yang bersangkutan. Total semuanya ada 1,3 Kg ganja," sebut Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, melalui Kasubdit I, AKBP Hasyim, Rabu (02/12/15) malam.
Dikatakan Hasyim, tertangkapnya MY, merupakan hasil penyelidikan pihaknya, yang mengendus adanya peredaran narkoba jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir. Polisi pun lalu melakukan pemancingan (under coverbuy), dengan memesan daun haram ini seharga Rp 250 ribu.
"Saat transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, kita langsung amankan," sambung Hasyim.
Menurut pengakuan MY, ia sudah sejak enam bulan lalu mengeluti bisnis haram ini. Ganja itu, didapat MY dari seorang pria berinisial B (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas. "Daun ganja ini selalu diantarkan oleh B ke rumahnya," ujar MY.
"Saat ini tersangka beserta barang buktinya, telah kita amankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya," tutup AKBP Hasyim. (tripelx)
Komentar Via Facebook :