Batas Pembahasan APBD 2016 Berakhir, Gaji Pejabat Pemrov dan DPRD Terancam Diundur
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, setiap pemerintah daerah harus menyelesaikan APBD Murni 2016 selambat-lambatnya pada 30 November, jika tidak akan berimbas pada penundaan gaji Kepala Daerah dan pihak Legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris daerah Provinsi Riau, M Yafis mengatakan jika memang ketetapan Kemendagri yang akan menahan gaji eksekutif dan legislatif, karena keterlambatan pembahasan APBD 2016, pihaknya siap menerima sanksi itu.
"Kami siap, kalau di Permendagri sanksi itu ditujukan ke pimpinan daerah dan anggota Dewan. Apakah itu sanksi berupa penundaan atau bagaimana,"kata Yafiz saat ditemui usai menjadi moderator semiloka koordinasi & Supervisi Pencegahan Korupsi & Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di Gedung Daerah.
Sebelumnya, Plt Gubenur Riau Arsyadjulindi Rachman mengatakan bahwa keberangkatan M Yafis menjumpai pihak kementerian untuk membahas persoalan itu. Namun nyatanya, pertemuannya dengan Kemendagri hanya membahas soal APBD Perubahan 2015.
"Rapat bersama Mendagri bukan bahas soal sanksi, tapi rapat soal catatan APBD Perubahan. Soal sanksi itu kewenangan Mendagri, yang jelas saat rapat tidak ada membahas soal itu," sebutnya.
Namun upaya pemerintah itu sepertinya belum memberikan efek apapun bagi pemprov Riau. Hingga saat ini pengesahan APBD Murni 2016 belum dilaksanakan.
Yafiz menambahkan, dari informasi yang diterimanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu belum berlaku, karena Peraturan Pemerintah belum disiapkan. "Tapi saya belum bisa pastikan. Silahkan tanya ke Mendagri, karena mereka yang punya aturan," tuturnya. (dea)

Komentar Via Facebook :