Lima Pengedar Shabu Diringkus Polsek Tualang Siak di Lokasi Berbeda
Kelima tersangka masing masing berinisial AF (16), WP (24) dan tiga wanita Mr (30), Su (35) dan DY (23). "Tersangka AF merupakan seorang pelajar di Kecamatan Tualang di bekuk Polsek Tualang dari beberapa lokasi berbeda, Selasa (01/12/15) sore kemarin.
Siak, Oketimes.com - Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, petugas mengamankan kelima tersangka dari beberapa lokasi berbeda, Selasa (01/12/15) sore kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Lima dari tersangka itu, seorang diantaranya merupakan pelajar, 1 pemuda, dan tiga lainnya merupakan wanita.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka," ujar Guntur saat dikonfirmasikan, Rabu (02/12) siang.
Kelima tersangka masing masing berinisial AF (16), WP (24) dan tiga wanita Mr (30), Su (35) dan DY (23). "Tersangka AF merupakan seorang pelajar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," terang Guntur.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada sore kemarin. Polisi mulanya menciduk AF di rumah kontrakan milik Susanti di Jalan Jamsostek Gang Koperasi, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berikut barang bukti sabu-sabu dan uang tunai serta ratusan lembar plastik pembungkus sabu.
"Dari pengakuan AF kami kembangkan lagi dan kemudian menangkap WP berikut barang bukti sabu dan handphone. Selanjutnya dari hasil interogasi WP, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tiga wanita berinisial Mr (30), Su (35) dan DY (23)," ujar Guntur.
Bersama kelima orang tersangka ini, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu dibungkus menggunakan plastik klip les merah, uang tunai Rp. 1.240.000, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 bungkus besar pelastik klip yg berisi 102 lembar plastik klip les merah, 1 buah dompet merek track gress, 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip les warna merah.
"Dan uang tunai Rp 1.250.000, 49 lembar plastik klip les warna merah yg belum digunakan, 1 buah kaleng merek rokok Surya Gudang Garam, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 lembar plastik klip les warna merah diduga semula berisi sabu yang sudah digunakan," terang Guntur.
Hingga saat ini kelima tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tualang, guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengejar pemasok besarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 8 sampai 15 tahun penjara. (tripelx)
Komentar Via Facebook :