Satres Narkoba Bekuk Dua Pengedar Ekstasi
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (01/12) petang kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya berinisial WW (22) dan DW (35) yang merupakan pecatan TNI tahun 2006 silam.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (01/12) petang kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya berinisial WW (22) dan DW (35) yang merupakan pecatan TNI tahun 2006 silam.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, saat ekspose Rabu (02/12) siang mengatakan, kedua tersangka dibekuk setelah petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyamaran dengan memesan pil ekstasi serta berjanji untuk ketemu.
"Penangkapan ini merupakan hasil under coverbuy (penyamaran). Dalam under coverbuy tersebut pelaku menyanggupinya dan mengajak untuk bertemu disebuah kedai kopi yang berada di Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh. Setelah terjalin kesepakatan, kita (petugas) pun bertemu," sebut Iwan saat pemamparan di ruangannya, Rabu (02/12) siang.
Dikatakan Iwan, awalnya petugas mengamankan tersangka WW berikut barang bukti pil ekstasi warna coklat dengan merk Number One sebanyak 50 butir yang dikemas dalam dua bungkus plastic bening. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan menangkap DW yang berada tak jauh dari lokasi WW diamankan.
"Tersangka DW yang merupakan pecatan TNI tahun 2006 itu ditangkap diparkiran, tak jauh dari lokasi transaksi tempat tersangka WW ditangkap," terang Iwan.
Keduanya tersangka berikut barang bukti 50 butir pil ekstasi langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Hasil pengakuan tersangka DW kepada petugas, barang haram tersebut di dapatnya dari bandar besar berinsial WS yang saat proses penangkapan juga berada dilokasi dan berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
"Sipemilik barang (WS) ada dilokasi saat itu, karena proses penangkapan terhadap DW terjadi keributan, WS yang saat itu juga berada di lokasi berhasil kabur menggunakan sepeda motor," ujar Kasat.
Iwan menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (ars)
Komentar Via Facebook :