BPMPD Rohul Intensifkan Monitoring dan Evalusi Anggaran Desa

Kepala BMPD Rohul Abdul Haris Lubis.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengintensifkan monitoring dan evaluasi anggaran desa baik yang bersumber dari APBD Rohul, APBD Provinsi Riau dan APBN dari pemerintah pusat.

Informasi ini disampaikan, Kepala BMPD Rohul Abdul Haris Lubis di ruang kerjanya, Komplek Pemda Pasir Pangaraian, Selasa (1/12), katanya ini termasuk tahun program dana desa ada pengucurannya dari Pemprov Riau dan pemerintah pusat.

"Jadi kita harus benar-benar aktif melakukan pengawasan dan control, sehingga anggaran tersebut bisa terlealisasi dengan baik dan benar, sebab kita tidak ingin nanti ada kepala desa yang bermasalah akibat tidak faham, tidak mengerti dengan program itu, apalagi sengaja disalah gunakan," tuturnya.

Lanjutnya, semua program itu baik yang bersumber dari dana APBD Rohul, APBD Riau dan APBN tahun 2015 sudah ada ketentuan dan aturannya. "Disamping itu, kita selalu menitor dan awasi, memang ada enam desa lagi untuk belum mencairkan dana tahap dua nanti akan kita lihat dimana titik kelemahannya sehingga bisa diperbaiki," paparnya.

Masi di tempat yang sama, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa BPBD Rohul, Prasetyo, menyatakan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, termasuk menyangkut Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Rohul sebesar Rp 39 M, untuk 139 desa se Rohul.

Kemudian masih Prasetyo, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Pedoaman Bantuan Keuangan Pemerintah Propvinsi Riau Kepada Pemerintah Desa, untuk Rohul bantuan keuangan Provinsi Riau mendapat 139 desa se Rohul dengan Rp, 69 M,  jadi untuk setiap desa mendapat sebesar RP 500 juta.

"Untuk ADD APBN dan bantuan keuangan Provinsi Riau, hanya 139 desa yang mendapat sebab  hanya desa yang mempenuayai kode wilayah dan registrasi," imbuhnya.

Jelasnya lagi, untuk  Peraturan Bupati Rohul (Perbub) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Lokasi dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2015. dan ADD Kabupaten Rohul,  sebesar Rp 56 M, namun pendistribusiannya berpariasi.

Diungkapkan Prasetyo, untuk  DD APBN tahun 201w5, desa yang belum dicairkan, Desa Pasir Indah, Muara Dilam, Kota Baru, di Kecamatan Kuntodaruusalam, Desa Nangso, Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Desa Kepenuhan Baru, Kepenuhan dan Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, sebab realisasi pekerjaan dan permohonan belum masuk dari pihak desa.

"Kita bina para pengguna anggaran itu dalam hal administarasinya, kita dipanggil mereka konsultasi, sekalian turun kelapangan menilai pelaksanaan dan apa kendala, kemudian nanti jika dana itu ada Sisa Penggunaan Anggaran (Silpa) di atas 30 persen akan dilakukan penundaan dan pemotongan sebesar 300  pada tahun berikutnya,  sampai anggaran 30 persen sudah direalisasikan," terangnya.

Untuk bantuan keuangan dari Pemrov Riau kepada desa diwajibakan membuat perubahan Anggaran Perbelanjaan Dana Desa (APBDEs)nya, kalau tidak pihak Pemprov Riau tidak akan menyalurkannya.

"Untuk anggaran desa tersebut se Rohul, sudah kita dipantau, rata-rata mereka gunakan untuk kegiatan fisik, seperti  semenisasi, pembukaan jalan untuk produksi, drainase, posyandu dan lainnya," ulas Prasetyo matan Staf BPBD Rohul.

Saat ditanya, apa kendala dalam pelaksanaan anggaran itu, jawab Prasetyo, sebagian besar beberapa kepala desa belum faham tata kelola keuangan, tapi ketidak fahaman sebenarnya tida bisa dijadikan alasan, kadang tipikal kepala desanya yang mesti memikir untuk kebutuhan rakyat.

"Sering kita stresing, dan desa itu bukan punya kepala desa, tapi dana desa, jadi kades  tidak berhak memangang keuangan, semuanya harus diserahkan kepada pemerintahan desa," pungkasnya.

Kemudian, ditanya lagi, terkait bantuan keuangan provinsi Riau kepada desa dengan waktu yang 1 bulan lagi, apakah anggaran itu bisa dilaksanakan? Jawabnya, dana itu baru masuk itupun dibuat perenacanaan baru, namun pihak Pemprov Riau masih memberikan tenggang waktu sampai Februari, 31 Desember 2016mendatang.

"Jika tidak bisa dilaksanakan nanti akan dimasukkan pada APBDes tahun 2016, khususnya dana DD APBN dan bentuan keuangan, 30 persen operasional dan 70 untuk belanja publik, namun harus adaprioritas penggunaan anggaran, khusus ADD Kabupaten Rohul," tutupnya. (yah)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait