Pro Kontra Pjs Kades, Plt Sekda Gelar Pertemuan dengan Perwakilan Warga Desa Sengkilo Inhu
Isdjarwadi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu saat menggelar acara belum lama ini.
Rengat, Oketimes.com - Pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pulau Sengkilo atasnama Deswita Indra sesuai Nota Dinas Camat Kelayang oleh Umar S.Sos masih menimbulkan polemik, dimana sebagian warga menolak keputusan Camat Kelayang tersebut.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Isdjarwadi menggelar pertemuan dengan wakil masyarakat Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, dalam kesempatan ini Plt Sekda didampingi Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu H. Hendri Yasnus S.Sos di kNatir Bupati Inhu, Senin (23/11/15).
Dalam kesempatan itu, Jon Lukman mewakili masyarakat Desa Pulau Sengkilo hadir untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat terkait Pjs Kades Pulau Sengkilo.
"Kami masyarakat meminta Pemkab. Inhu untuk mempertimbangkan kembali pengangkatan Deswita Indra sebagai Pjs Kades Pulau Sengkilo, mereka meminta agar jabatan tersebut dijabat oleh orang lain saja," ujarnya.
Mewakili Plt Sekda Inhu, Kabag Tapem Hendri Yasnur menjelaskan kepada perwakilan masyarakat Desa Pulau Sengkilo, bahwa penunjukan Pjs Kades adalah hak progatif Camat Kelayang, untuk penunjukan Deswita Indra sebagai Pjs Kades yang menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan perudangan yang berlaku saat ini, terutam perundangan tentang Pemerintahan Desa.
"Namun hal ini akan kita tindak lanjuti dengan menyampaikan kepada Penjabat Bupati Inhu, dan Nota Dinas ini hanya berlaku selama tiga sampai enam bulan saja," katanya.
Pada saat itu, Sekda berjanji akan menyampaikan hal ini langsung kepada Pj Bupati, namun dirinya berharap masyarakat dapat menerima keputusan ini dengan legowo (hati lapang) dan tidak tidak menimbulkan konflik di Desa Pulau sengkilo. (Ali)
Komentar Via Facebook :