Pungli Modus Uang Komite dan SPP Masih Tetap Berlaku di Sekolah Inhu
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Mendapatkan Pendidikan adalah hak seluruh warga Negara, hal ini tertuang didalam salah satu pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, guna mewujudkan hal tersebut Pemerintah Pusat maupun Daerah menganggarkan dana yang sangat besar bagi pendidikan, yaitu sebesar 20% dari jumlah APBN maupun APBD.
Namun kenyataannya hal tersebut belumlah cukup untuk meringankan beban para orang tua di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk memenuhi kebutuhan yang layak bagi anak-anak mereka, pasalnya meskipun para siswa khususnya SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) dibebaskan dari uang sekolah, mereka tetap saja diwajibkan membayar uang Komite sekolah.
Pembayaran yang tidak resmi ini, rata-rata lebih besar dan lebih mahal ketimbang uang sekolah itu sendiri. Untuk tingkat SMP saja dikutip berkisar antara Rp 75 ribu s/d 150 ribu perbulan, begitu kata Mj (48) salah seorang wali murid yang tidak mau namanya dipublikasikan saat disambangi dikediamannya di Pematang Reba Inhu, Minggu (22/11/15).
"Sedangkan untuk tingkat SLTA, seperti SMAN 1 Rengat, uang komite dipungut sebesar Rp. 150 ribu perbulan. Yang menjadi pertanyaannya adalah apa keguanaan dari uang tersebut," tanyanya terheran.
Hal yang sama juga terjadi di SMKN 1 Pasir Penyu yang juga membebankan para muridnya pembayaran SPP sebesar Rp150 ribu per siswa dalam sebulan. Hal ini sudah di ungkapkan oleh tokoh masyarakat Pasir Penyu Hatta Munir di Air Molek, Minggu (22/11/15).
Menurut Ketua LSM MPR Ber-Nas (Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) ini, Dari data yang di milikinya ada sekitar kurang lebih 1400 siswa dan siswi yang sekolah di SMKN 1 Pasir Penyu dan setiap bulan siswa dan siswi diwajibkan membayar SPP Rp150 ribu per bulan.
"Jika dikalkulasikan setiap bulannya uang SPP yang terkumpul lebih kurang sebanyak Rp 210 juta per bulan," ungkapnya. (ali)
Komentar Via Facebook :