KPU Dumai: Jika Dana Kampanye Fiktif, Paslon Peserta Pilkada Terancam Diskualifikasi

Logo, Pilkada Serentak 2015.

Dumai, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai kembali mengingatkan kepada lima pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Duimai tahun 2015 agar segera menyiapkan laporan sumber dana Kampanye yang telah digunakan. Kalau ternyata dana kampanye fiktif, Paslon terancam diskualifikasi.
 
Sebab  penyerahan  Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilu (LPPDK) beserta laporan pendukung terkait yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan tim kampanye akan berakhir 6 Desember 2015 mendatang.
 
Ketua KPU Dumai melalui Bidang Divisi Hukum KPU Kota Dumai Robi Aslam menjelaskan, LPPDK wajib diserahkan masing-masing tim paslon kepada KPU sesuai tanggal yang ditentukan. "Jika lewat bisa saja didiskualifikasi atau gugur karena tingkat kepatuhan dinilai kurang," tegas pada awak media kemarin.
 
Menurutnya, setelah diserahkan, pada 7 Desember 2015 nanti, pihak KPU Dumai akan menyerahkan LPPDK kemasing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye Paslon. " KPU telah menentukan KAP untuk masing-masing Paslon peserta Pilkada  Dumai," ujarnmya.
 
Dijelaskan, proses pemeriksaan nantinya tidak hanya diaudit oleh KAP sebab tidak menutup kemungkinan kembali dicek oleh Badan Pengawasan Keuangan ( BPK). Karenanya, Paslon diminta kooperatif serta bertanggung jawab terhadap laporan dana kampanye yang dipakai.

"Jadi, sebelum pemeriksaan, disarankan bendahara Paslon selalu berkonsultasi ke KAP yang ditunjuk KPU. Pasalnya, setelah hasil audit dilakukan maksimal 15 hari nantinya, hasil Audit akan diberikan masing Paslon serta ke KPU RI.
 
Diingatkan lagi, calon kepala daerah yang menggunakan dana sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak jelas identitas penyumbangnya bisa berujung pada pembatalan pemenangan.
 
"Apabila tidak jelas penyumbangnya, itu tidak boleh digunakan oleh pasangan calon dan harus dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan nanti sampai final auditnya, itu bisa membatalkan (kemenangan) pasangan calon yang bersangkutan,"  katanya.
 
Dia menjelaskan, pihak-pihak yang dilarang tersebut adalah pihak asing, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), BUMD/BUMN, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya. (Ariston).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait