Polda Riau Dalami Penyelidikan Koorporasi Perusahaan Pembakar Lahan

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terus melakukan penyelidikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan (koorporasi), yang diduga telah lalai sehingga mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Provinsi Riau.

Polda Riau juga telah mengambil alih proses penyidikan terhadapa tujuh perusahaan yang sebelumnya ditangani sejumlah Polres dan jajaran.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (10/11) kemarin. " Ini merupakan atensi kita, termasuk percepatan penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres di jajaran Polda Riau, sekarang akan ditangani langsung oleh Dit Reskrimsu)," terangnya.

Dikatakannya, ada tujuh perusahaan yang penyidikannya kini diambil alih oleh Polda Riau, diantaranya PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana yang berlokasi di Kabupaten Inhil, PT PAN United di Bengkalis, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri dan PT Alam Sari Lestari di Inhu serta PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak.

" Yang kita periksa bukan kasus perorangan, melainkan perusahaan. Sehingga kita butuh berkoordinasi dengan pusat, termasuk untuk mendatangkan saksi ahli, jadi akan lebih mudah bila kasusnya ditangani oleh Polda Riau dan dikonsentrasikan disini. Penyidik di masing-masing Polres juga kita libatkan di Polda, karena laporan kasusnya di sana," tegas Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka korporasi karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap, diantaranya PT Langgam Inti Hibrindo di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Inhu dan terakhir PT Palm Lestari Makmur. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait