Ulah Korup Oknum Petinggi BRK Cabang Batam Picu Keuangan Manajemen Terbobol Rp16 Miliar
Ilustrasi
Batam, Oketimes.com - Kasus pinjaman kredit oleh PT. Wiraraja Invesindo yang mengakibatkan BRK Cabang Batam kebobolan senilai Rp 16 miliar, diduga kuat melibatkan oknum direksi. Kasus tersebut sempat mencuat dan memasuki proses penyelidikan Kejari Batam, namun terhenti dan tidak ketahui kelanjutannya. Sehingga muncul tudingan, Penyidik Jaksa Kepri Terkesan 'Lindungi' Pelaku Korupsi Pemberian Kredit BRK Cabang Batam.
Dari data sumber oketimes.com diketahui, pinjaman diambil PT. Wiraraja Invesindo pada tahun 2008 untuk modal kerja niaga prima revolving dan investasi perluasan usaha dengan total nilai 16,6 miliar. Namun dana kucuran kredit BRK itu tidak digunakan untuk operasional, melainkan diputar dalam bentuk trading, sehingga dana untuk beli bahan baku berupa sampah plastik pun tidak ada.
" Kasus ini pernah dilidik Kejari Batam, namun berhenti ditempat," ujar sumber pada oketimes.com baru ini.
Disinyalir terjadi penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum direksi yang menyebabkan BRK plat merah itu merugi. Sumber oketimes.com menyebutkan, BRK Cabang Batam mencairkan pinjaman ke PT. Wiraraja Invesindo, padahal kondisi jaminan saat itu masih SKEP, yang belum bisa ditingkatkan menjadi sertifikat. Sehingga tidak dapat diikat secara APHT (akta pengikatan hak tanggungan – red) dan ini melanggar SK No. 48 dan No. 47 masing-masing pasal 46 dan pasal 47.
Sumber juga menyebutkan disinyalir ada kesengajaan yang dilakukan oknum direksi yang sepatutnya bersikap kehati-hatian dalam pemberian pinjaman itu, sehingga terjadi pelanggaran SK No. 49 untuk modal kerja sedangkan untuk investasi SK No. 47 masing-masing pasal 3 ayat 4.
" Sumber pembayaran hutang berasal bukan dari PT. Wiraraja Invesindo melainkan berasal dari groupnya yiatu PT. Wiraraja Plastisindo yang termasuk dalam PT. Wiraraja Group yang didalamnya termasuk PT. Aria Wiraraja," terang sumber.
Sumber juga menerangkan, bahwa pemberian pinjaman oleh BRK terkesan 'kongkalikong', mengingat PT. Aria Wiraraja saat itu menjadi Debitur Macet di Bank Mandiri Cabang Batam dengan pemiliknya Maulana A Makroep, dimana dalam notisi pembahasan PT. Aria Wiraraja termasuk didalamnya, namun tidak dimintakan SID, sehingga kredit dapat terkucur dengan mulus dan diketahui setelah ada pemeriksanaan dari Bank Indonesia Pekanbaru.
Penyimpangan penggunaan dana pinjaman oleh pemilik PT. Wiraraja Invesindo, menyebabkan kondisi pabrik tidak dapat operasional secara maksimal. Bahkan nyaris tutup, sehingga untuk memenuhi kewajiban kepada Bank terutama untuk membayar bunga saja tidak dapat dilakukan oleh debitur.
Dari data sumber oketimes.com diketahui hingga berita ini diturunkan tercatat tunggakan PT. Wiraraja Innvesindo di BRK Cabang Batam sebesar 16 miliar. Selanjutnya tunggu kelanjutan berita oketimes.com. (yk)
Komentar Via Facebook :