Seorang Pelaku Merupakan PNS
Selundupkan Orang Utan, Tiga Warga Aceh Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Sabtu (07/11) malam, berhasil menggagalkan upaya penjualan/penyelundupan tiga ekor anak Orang Utan. Tiga tersangka warga asal Aceh diamankan, dimana seorang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketiga tersangka yakni, Awaluddin (38), Khairi Roza (20) dan Ali Ahmad (53). " Mereka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lintas Pekanbaru - Minas Kecamatan Rumbai Pesisir, tepatnya simpang Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru saat hendak membawanya ke Pekanbaru untuk di jual," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, Senin (09/11).
Data yang dirangkum, rencananya ketiga orang itu akan menjualnya dengan harga perkepala anak Orang Utan ini seharga Rp 25 juta, dalam kondisi hidup. Satwa yang dilindungi oleh pemerintah itu mereka buru di kawasan hutan di Nangroe Aceh Darussalam. Untuk mengelabui petugas, ketiga ekor anak Orang Utan itu mereka simpan di dalam box jaring yang terbuat dari bahan plastik.
" Ketiga tersangka dan barang bukti 3 ekor orang utan berikut sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nopol BK 1156 KB telah kita amankan guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," kata Arif Rahman.
Para tersangka penyelundupan itu sempat berusaha kabur saat akan ditangkap polisi, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran, dan sempat bertabrakan, sehingga mobil milik pelaku ringsek di bagian kanan depan.
" Kondisi mobil mereka dalam keadaan rusak berat dan dititipkan di Pos Simpang Bingung Polsek Rumbai. Sedangkan Orang Utan tersebut, kita temukan di bagian belakang mobil, dan disimpan di dalam box plastik. Kondisinya sehat dan sudah kita titipkan sementara," ujar Arif Rahman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diketahui merupakan warga Aceh Tamiang ini terancam UU no 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2 (a), terkait konservasi sumber daya alam. Bahkan salahseorang tersangka (AA) adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tamiang. " Pengakuan mereka, baru kali ini melakukannya, namun masih akan kita dalami lagi," tutupnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :