KDRT, Kabid Propam Akan Berikan Sanksi Tegas Buat Mantan Sopir Kapolda
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono menegaskan bahwa Polri, tidak pernah bermain-main dalam memberikan sanksi dan pegakan hukum terhadap personilnya yang melakukan pelanggaran.
Hal ini dikatakannya, menanggapi keluhan istri dari mantan sopir Kapolda Riau (terdahulu) berinisial M, yang diduga jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, berinisial Brigadir AW.
" Kita tidak bermain-main dalam memberikan sanksi terhadap anggota, dan itu sudah menjadi intruksi Kapolda Riau. Saya belum dapat salinan hasil putusan sidang disiplinnya, pun begitu saya yakin pasti hasil putusan yang diambil merupakan sanksi terberat, dan saya pastikan kita tidak ada upaya melindungi anggota kita yang bersalah," tegas Anggoro, Jumat (30/10) siang.
Bahkan, Kabid Propam meminta korban M, yang juga anggota Polwan yang bertugas di Polda Riau itu untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana, agar yang bersangkutan (Brigadir AW-red), dapat diberikan sanksi layaknya masyarakat sipil.
" Tentu bisa. Nanti di pidana umum akan dicari pembuktian tindak pidananya. Kalau terbukti bersalah dia akan diberikan sanksi pidana (di luar) internal kepolisian," jawabnya.
Sebelumnya, korban (M), sang istri dari Brigadir AW merasa kurang puas atas hasil putusan sidang disiplin yang diberikan kepada suaminya yang tidak sepadan dengan penderitaan lahir batin yang ia rasakan selama sembilan tahun usia pernikahan mereka.
Selama itu pula, M mengaku kerap menerima siksaan dari suaminya, termasuk kekerasan fisik, ancaman bahkan perbuatan yang memalukan yang dilakukan AW terhadap dirinya.
Perbuatan tak terpuji ini menurutnya, dikarenakan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka. Ini dibuktikan, karena M selama ini sering memergoki dan menemukan sejumlah bukti jika baik sms mesra maupun telepon, jika suaminya selama ini mempunyai hubungan dengan wanita lain.
Bukan hanya satu wanita, Bripka AW juga menjalin hubungan dengan banyak wanita lainnya. Bahkan belakangan korban mengetahui jika suaminya telah nikah siri dengan perempuan lain.
" Selama sembilan tahun saya menikah, bukannya kebahagian yang saya dapatkan, melainkan siksaan lahir batin yang saya terima. Tak hanya itu, dia juga sering kedapatan selingkuh dengan perempuan lain. Hal itu terjadi sejak awal pernikahan kami. Bahkan ada perempuan selingkuhannya yang mengaku sudah pernah tidur seranjang dengan suami saya," urainya. (XXX)
Komentar Via Facebook :