DPO BNN Bandar Sabu 700 Kg Medan Dibekuk Polisi di Merbau
Ayau (40) warga desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. DPO BNN Pusat yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 700 kg di Medan, Sumatera Utara diamankan Polsek Merbau.Ayau ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Merbau sekitar pukul 17.00 WIB Rabu (28/10/15) saat berada di rumah mertuanya di desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Merbau, Oketimes.com - Ayau (40) warga desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti DPO BNN Pusat yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 700 kg di Medan, Sumatera Utara diamankan Polsek Merbau.
Ayau ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Merbau sekitar pukul 17.00 WIB Rabu (28/10/15) saat berada di rumah mertuanya di desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Meski sempat menyembunyikan diri setelah terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 700 kg di Medan Sumut dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), namun keberadaan Ayau akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian dari Polsek Merbau.
Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Merbau langsung mengincar keberadaan tersangka tersebut dan melakukan penangkapan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kapolsek Merbau, Iptu Suhartono SH didampingi Kanit Intelkam, Brigadir Sony Silalahi SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka DPO BNN Pusat, ditangkap dalam rumah mertuanya di desa Selat Akar. Saat ini tersangka diamankan di Rutan Mapolsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya. (azw)
Komentar Via Facebook :