Lagi, Residivis Sabu di Bangkinang Ditangkap Polisi

Lima tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) lantaran kasus narkotika jenis sabu, rupanya tidak membuat Eddie Akhmad alias Eddie Roha (45) jera. Ia kembali harus masuk ke dalam tahanan, setelah ditangkap polisi lantaran kembali menjadi pengedar sabu. Alhasil, Eddie digelandang ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kampar, Okektimes.com - Lima tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) lantaran kasus narkotika jenis sabu, rupanya tidak membuat Eddie Akhmad alias Eddie Roha (45) jera. Ia kembali harus masuk ke dalam tahanan, setelah ditangkap polisi lantaran kembali menjadi pengedar sabu. Alhasil, Eddie digelandang ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain mengamankan warga Jalan Sei Kampar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, petugas Satres Narkoba Polres Kampar juga menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat lebih kurang 2,03 gram, 2 buah mancis, 1 jarum kompor, 1 kaca pirex, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastik bening dan 3 buah handphone merk Nokia dan Samsung.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Rabu malam mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapat infomasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka masih mengedarkan sabu.

Informasi itu ditindaklajuti dan beberapa petugas diterjunkan untuk mengawasi tersangka. Ternyata, informasi dari warga itu benar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika Eddie masih menggeluti bisnis haramnya.

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap Eddie rumahnya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, kami menyita 2 paket sabu seberat  2,03 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta barang bukti lainnya," sebut Guntur.

Menurut Guntur, tersangka Eddie adalah seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Bangkinang pada bulan November 2014 lalu, usai divonis lima tahun penjara karena tersangkut kasus yang sama. "Hasil interogasi, dia (Eddie) baru keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman selama lima tahun dalam kasus narkoba," ujarnya. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait