Praktisi Hukum Minta Usut Kebocoran Keuangan Pemko Batam

Niko Nixon Situmorang, SH, M.Hum Praktisi Hukum di Kota Batam Kepri.

Batam, Oketimes.com - Pendapatan hibah dari reklamasi pantai mengalami kebocoran sebesar 8,2 miliar yang semestinya masuk kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2011 lalu.

Kebocoran PAD Pemko Batam itu diketahui, hingga saat ini terdapat delapan perusahaan yang menunggak kewajiban pembayaran kontribusi atas reklamasi pantai sebesar 5 ribu per meter dari lahan milik Pemko Batam yang dialokasikan seluas 2.195..032,92 m2. Lahan itu terdapat  di kawasan Teluk Tering dan  kawasan Bengkong Laut.

Dalam laporan BPK itu disebutkan, lahan dengan sertifikat HPL 86/Teluk Tering/2004 luas 684.472 m2 itu dialokasikan kepada lima perusahaan dengan tunggakan masing-masing sebesar, PT. Batamas Puri Permai 2,3 miliar PT. Golden Beach Indah Perkasa 100 juta, PT. Puri Mahkota Paradise 450 juta, PT. Batamas Puri Permai 300 juta dan PT. Puria Samudera Millenium 250 juta.

Sedangkan tunggakan atas lahan luas 1.510.560,92 m2 dengan sertifikat HPL 92/Bengkong Laut/2005, diantaranya  PT. Megah Bangun Sejahtera 3,2 miliar, PT. Putera Pesisir Batam 950 juta, dan PT. Sinar Alamindo Pratama 1,8 miliar Kepala Dispenda Batam Drs, Jefriden, M.Pd, kepada oketimes.com mengaku jika sampai sekarang persoalan tunggakan itu belum dituntaskan.

Dimintai tanggapan soal kebocoran itu, praktisi hukum Niko Nixon Situmorang, SH. M.Hum, kepada oketimes,com melalui ponselnya, Kamis (29/10) siang mengatakan, tindakan pejabat yang membiarkan terjadinya kebocoran pendapatan daerah dan menyebabkan  kerugian  negara bisa disebut perbuatan korupsi.
 
"Kejari Batam bisa saja mengusut kasus ini dengan memeriksa baik oknum pejabat maupun pengusaha yang diduga melakukan perbuatan curang sehingga menyebabkan kebocoran keuangan negara", tegasnya. (yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait