Gonta-ganti Manajemen Jadi `Akal Bulus` PT Ghim Li Rugikan Hak Pekerja
Perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Engku Putri, Tunas Industrial Estate Blok 3A - 3 I Batam Center disinyalir menyimpan sekelumit persoalan terkait hak pekerja/karyawan. Pasalnya modus PT. GHIM LI untuk menghindari kewajibannya kepada pekerja kerab melakukan penggantian manajemen.
Batam, Oketimes.com - Perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Engku Putri, Tunas Industrial Estate Blok 3A - 3 I Batam Center disinyalir menyimpan sekelumit persoalan terkait hak pekerja/karyawan. Pasalnya modus PT. GHIM LI untuk menghindari kewajibannya kepada pekerja kerab melakukan penggantian manajemen.
Benarkah penempatan tenaga kerja asing (TKA) asal Philipina seperti Superpisor dan tehnisi sebagai penyimpangan dan kisruh berulang kali terjadi?
Perusahaan ini terkesan berupaya menutupi setiap persoalan yang menyangkut pekerja untuk tidak terekspos oleh media. Mulai dari penjagaan ekstra ketat oleh sekurity penjaga pintu masuk hingga sulitnya mendapatkan penjelasan, walau permintaan klarfikasi sudah disampaikan baik dengan menekan nomor kontak maupun melalui email.
Hasil penelusuran oketimes.com di PT Ghim Li Indonesia, tidak disangka sebagai perusahaan garmen besar yang berbasis di Singapura dengan kantor-kantor dan fasilitas yang terletak di seluruh dunia di Singapura, Malaysia, Kamboja, Sri Lanka, China, Hong Kong dan Amerika Serikat ternyata diketahui banyak menyimpan persoalan besar yang menyangkut hajat hidup pekerjanya.
Menurut salah seorang pekerja yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya, mengatakan pihak perusahaan kerab melakukan penggantian kebijakan manajemennya selama ini. Apalagi saat ini, karyawan diwajibkan masuk menjadi anggota Koperasi dengan pemotongan gaji 100 ribu sebagai simpanan pokok dan 25 ribu dipotong tiap bulan sebagai simpanan wajib. Sementara gaji basic diberikan perusahaan hanya Rp2,6 juta setiap tanggal 8 per bulan termasuk semua tunjangan lainnya.
Sumber juga mengatakan kepada oketimes.com, sudah sepatutnya dalam konteks akuisisi perusahaan, manajemen lama dan baru mesti lebih transparan dan pekerja patut mengetahui karena bakal ada "warisan" hak pekerja menjadi tanggungan dan harus dipenuhi oleh manajemen baru.
Padahal sebagaimana diketahui, pemaksaan pekerja masuk menjadi anggota koperasi tidak patut diperlakukan oleh manajemen perusahan. Hal ini sesuai dengan penegasan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5, bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka mesti dilakukan pihak perusahaan, terang sumber.
Sebagaimana diketahui, penempatan tenaga kerja asing (TKA) juga sebagai kisruh terjadinya demo Kamis (19/9/2013) silam di Kantor Imigrasi Klas I Khusu Batam di Batam Ceter. Sekitar 20-an orang, aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Batam mendesak Tenaga Kerja Asing (TKA), asal Filipina bernama Bunag Majesusa Vacual alias Susan mesti segera dideportasi dari Indonesia.
Dalam orasinya itu, para aktivis ini mendesak pihak Imigrasi agar mendeportasi Susan. Disebut, Susan telah menlontarkan perkataan kepada seorang pekerja di Batam yang menyinggung perasaan bangsa Indonesia.
Tidak itu saja, bahkan sempat ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Jumat (25/1/2013) lalu itu.
Mereka datang, untuk menuntut ketegasan Disnaker terkait pelanggaran perjanjian bersama yang dilakukan manajemen perusahaan konveksi tersebut.
Banyak pihak berharap komunikasi dialogis harus dikedepankan, agar produksi perusahaan berjalan lancar dan mencapai target optimal. Begitu sebaliknya, hak-hak pekerja untuk hidup layak dan sejahtera dapat diwujudkan. Demikian pula pengawasan oleh Disnaker, mesti lebih ditingkatkan untuk memastikan, bahwa pengusaha sudah memenuhi hak pekerja sesuai aturan.
Pada kesempatan itu, mereka juga meminta kepada perusahaan, agar hendaknya taat hukum agar hidupnya lebih barokah dan berusaha memberikan upah kepada pekerjanya sedapat mungkin sebelum tetes keringanya kering. (yk)
Komentar Via Facebook :