APBD-P 2015 Pemko Pekanbaru Belum Bisa Digunakan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Sekalipun APBD-P Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2015 telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru, namun pemakaiannya belum bisa dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
Hal ini langsung diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Musa akhir pekanlalu. Menurutnya, APBD-P 2015 sudah diajukan sepekan lalu, tapi hingga saat itu masih berada di Biro Hukum Setdapro Riau, sebutnya.
Dijelaskan Musa, sesuai prosedur, APBD-P yang diajukan kabupaten/kota sudah harus diverifikasi provinsi paling lama 14 hari kerja. Jika belum selesai diverifikasi, pemerintah kabupaten/kota bisa menggunakan anggaran, tanpa persetujuan provinsi atau plet Gubri. " Untuk APBD-P Pekanbaru baru satu minggu lebih di ajukan," terangnya.
Dia berharap, verifikasi pihak Pemprov secepatnya selesai, agar seluruh program bisa berjalan. Kalau verifikasi yang dilakukan pihak provinsi lama, dikhawatirkan akan berdampak terhadap realisasi pemakaian anggaran dan pelaksanaan pembangunan di masing-masing satker, ulas Musa.
Untuk diketahui, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) kota Pekanbaru tahun 2015 yang telah disahkan DPRD Pekanbaru sebesar Rp 3,1 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan dari APBD Murni Tahun Anggaran 2015 sekitar Rp.200 juta. Dimana APBD murni 2015 sebesar Rp3,3 triliun, (Jsn)
Komentar Via Facebook :