Pengedar Sabu di Ukui Pelalawan Diciduk Polisi
Muhammad Fuad Farid Siraut alias Junaidi Sirait (30), pengedar sabu-sabu warga Ukui, diringkus petugas Reserse Kriminal Polsek Ukui, saat berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/10) malam kemarin, sekira pukul 22.30 WIB.
Pelalawan, Oketimes.com - Muhammad Fuad Farid Siraut alias Junaidi Sirait (30), pengedar sabu-sabu warga Ukui, diringkus petugas Reserse Kriminal Polsek Ukui, saat berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/10) malam kemarin, sekira pukul 22.30 WIB.
" Tersangka ditangkap, setelah polisi mendapat infomasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki membawa senjata api," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Minggu (25/10).
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 7 gram, uang tunai Rp 1 juta, 1 pirek kaca yang masih ada sisa sabu, kotak roko Dunhill, 4 bungkus plastik bening klep merah yang berisikan masing-masing sebanyak 100 lembar, 13 pipet aqua gelas, 2 bong hisap sabu, 3 mancis, 2 handphope Nokia, 1 buah tas pinggang dan timbangan Digital.
Guntur menambahkan, selain narkoba jenis sabu-sabu dan barang buktinya lainnya, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis pisau lipat dan Pistol mancis.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
" Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tutup Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :